Saturday, August 29, 2009

Juli 2009 - Perubahan SPT PPh 21

Juli 2009 merupakan masa baru dalam pelaporan pph pasal 21, karena mulai masa juli 2009 terjadi perubahan bentuk formulir SPT masa PPh Pasal 21. Dengan adanya perubahan spt masa ini, tentu menyebabkan sebagian wajib pajak merasa asing dengan spt tersebut dan terkadang
sedikit bingung.

Sebenarnya petunjuk pengisian SPT PPh pasal 21 yang baru ini sudah disediakan dan disertakan dalam Peraturan dirjen pajak Nomor Per-32/PJ/2009.

Berikut ini adalah sekilas uraian tentang SPT PPh pasal 21 yang baru. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi, menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.

2. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus/Direksi atau Kuasa Wajib Pajak. SPT yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

3. SPT Masa PPh Pasal 21 dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan Keputusan Direktur Jendera2l Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001.

4. PPh Pasal 21 dibayarkan/disetorkan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.

5. Pembayaran/penyetoran PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.

6. SPT Masa PPh Pasal 21 yang disampaikan setelah jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Umum

SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:

• Jika Wajib Pajak membuat sendiri, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan;

• Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram.

• Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.

• Kolom Identitas:

– Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.

– Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

• Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.

Contoh:

– dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)

– dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)

Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

- 1721 : Induk SPT – 2 halaman;

- 1721 - I : Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala;

- 1721 - II : Daftar Perubahan Pegawai Tetap;

- 1721 - T : Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala. Formulir ini hanya dibuat sekali yaitu pertama kali saat diberlakukannya SPT Masa ini atau untuk WP baru saat pertama kali melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26;

- Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (FINAL);

- Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (TIDAK FINAL);

- 1721 - A1 : Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua;

- 1721 - A2 : Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya;

- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26

- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (FINAL);

Formulir Yang Dilaporkan

Masa Juli 2009
• 1721

• 1721-T (kecuali untuk WP baru, wajib melaporkan saat pertama kali WP melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)

• Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) – Jika Ada Transaksi

• Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final) – Jika Ada Transaksi

Masa Lain

• 1721

• 1721 – II : disampaikan hanya jika ada pegawai tetap yang masuk/keluar/baru memiliki NPWP

• Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) – Jika Ada Transaksi

• Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final) – Jika Ada Transaksi

Masa Desember

• 1721

• 1721 - I

• 1721 – II : disampaikan hanya jika ada pegawai tetap yang masuk/keluar/baru memiliki NPWP

• Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) – Jika Ada Transaksi

• Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final) – Jika Ada Transaksi

• Daftar Biaya untuk WP yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan

No comments:

Template by - Abdul Munir - 2008