Berikut pokok-pokok perubahan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).
.
BUNGA OBLIGASI YANG DITERIMA REKSADANA
Ketentuan Lama:
Pasal 4 ayat (3) huruf j: bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha dikecualikan sebagai objek PPh
Keputusan Perubahan:
Ketentuan tersebut di atas dicabut
.
SURPLUS BANK INDONESIA
Ketentuan Lama:
Surplus Bank Indonesia Ditafsirkan sebagai bukan objek pajak
Keputusan Perubahan:
Penegasan bahwa Surplus Bank Indonesia merupakan objek pajak
.
DIVIDEN YANG DITERIMA WP OP
Ketentuan Lama:
Dividen Yang Diterima WP OP tidak termasuk dalam Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Keputusan Perubahan:
Dividen Yang Diterima WP OP Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) final setinggi-tingginya sebesar 10%.
.
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Ketentuan Lama:
KMK Nomor: 137/PMK.03/2005
• Diri Sendiri Rp.13,2 juta
• Tambahan WP Kawin Rp. 1,2 juta
• Tambahan Istri Bekerja Rp.13,2 juta
• Tambahan Tanggungan Rp. 1,2 juta(Maksimal 3 orang)
Keputusan Perubahan :
• Diri Sendiri Rp.15,84 juta
• Tambahan WP Kawin Rp. 1,32 juta
• Tambahan Istri Bekerja Rp.15,84 juta
• Tambahan Tanggungan Rp. 1,32 juta(Maksimal 3 orang)
.
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
Pasal 14 UU No. 17 Tahun 2000:
WP orang pribadi yang memiliki peredaran usaha kurang dari Rp 600 juta dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto
Keputusan Perubahan:
Batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto bagi WP orang pribadi dinaikkan menjadi Rp. 4,8 milyar
.
TARIF WP ORANG PRIBADI
Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000
No. Lapisan Penghasilan Tarif
1. S.d Rp 25.000.000,- 5%
2. Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- 10%
3. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000 15% 4. Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,- 25%
5. Di atas Rp200.000.000,- 35%
Keputusan Perubahan:
No. Lapisan Penghasilan Tarif
1. S.d. Rp 50.000.000,- 5%
2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 15%
3. Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,- 25%
4. Di atas Rp500.000.000,- 30%
Tarif tertinggi PPh OP sebesar 35% turun menjadi 30% pada tahun pajak 2009.
.
TARIF WP BADAN
Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000:
Lapisan Penghasilan Tarif
s.d Rp 50.000.000,- 10%
Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- 15%
Di atas Rp 100.000.000,- 30%
Keputusan Perubahan:
• Tarif tunggal 30%
• Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010.
• Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.
.
TARIF PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN
Jenis Pot/Put Tarif Non-NPWP
dibandingkanTarif NPWP
Pasal 21 20% lebih tinggi
Pasal 22 100% lebih tinggi
Pasal 23 100% lebih tinggi
PPh Pasal 23
Ketentuan Lama :
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari : perkiraan penghasilan neto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Perubahan :
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2 % (dua persen) dari jumlah bruto atas :
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
.
PPh PASAL 25 ayat (7) huruf c WP OP TERTENTU
Ketentuan Lama:
KMK-84/KMK.03/2002 dan KEP-171/PJ./2002:
Tarif 2% dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan
Keputusan Perubahan:
Diangkat menjadi Batang Tubuh UU PPh Pasal 25 ayat(7)
Tarif paling tinggi 0,75% dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan
.
FISKAL LUAR NEGERI PPh PASAL 25 ayat (8)
Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000:
Bagi WP orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri sebagai pembayaran pajak dimuka.
Sesuai PP No. 41 Tahun 2001, besarnya Fiskal Luar Negeri adalah:
a) Sebesar Rp.1.000.000,- transportasi melalui udara,
b) Sebesar Rp.500.000,- transportasi melalui darat dan laut.
Keputusan Perubahan:
a) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP tidak membayar Fiskal Luar Negeri.
b) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke LN, wajib membayar Fiskal Luar Negeri sebagai pembayaran pajak dimuka yang ketentuannya diatur dengan PP.
.
USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH
Keputusan Perubahan:
Untuk pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah diberikan fasilitas perpajakan berupa pengurangan tarif 50% lebih rendah dari tarif normal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
.
Recent Viewers
Friday, March 20, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment